Sumut  

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Jalan Nasional Selama Mudik Lebaran, Kapolda Sumut: Kendaraan Pengangkut Barang Dibawah 8 Ton Dilarang Melintasi Jalan Provinsi

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Tebingtinggi- Truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas atau sumbu tiga dilarang melintas di jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023

 

banner 325x300

“Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat meninjau arus mudik di Kota Tebingtinggi, Rabu (19/4/2023)

 

Selain di jalan nasional, Panca menyebutkan larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. Namun, kendaraan yang membawa sembako dan BBM bisa melintas selama arus mudik.

 

“Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri (SKB). Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya,” sebutnya.

 

“Penerapan itu atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan,” terang Panca.

 

Kapoldasu menambahkan, ruas Tol Tebingtinggi-Indrapura-Dolok Merawan-Sinaksak telah dioperasional untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama mudik lebaran di Sumatera Utara.

 

“Saya ingatkan kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas,” pungkasnya. (BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *