BBSNews.id – Langkat – Ciptakan kamtibmas selama bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat, Satpol PP Pemkab Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kos kosan di kawasan Kota Stabat.
Razia tempat hiburan dan hotel malam ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka P Singarimbun, SSTP. Kegiatan ini dimulai dari pukul 21.00 WIB – 00.00 WIB, Selasa malam (4/4/2023).
Razia bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan 1444 H di wilayah Kota Stabat. “Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat,” ujarnya.
Adapun hasil razia yang dilakukan, ungkap Dameka, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan hotel tersebut tampak sepi.
Selanjutnya guna menghormati bulan suci ramadan, maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.(BB-2).
















