BBSNews.id – Langkat -Polsek Tanjungpura Polres Langkat mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 105 bal ganja kering dari Jalinsum Medan-Aceh, Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Kamis (30/3/2023) sore .
Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (29) kuli bangunan dan DR (29). Keduanya warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa. Juga disita mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT serta barang bukti lainnya.
Informasi diperoleh, Kapolsek Tanjungpura, AKP Surahman, sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, melintas dari arah Aceh menuju Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja.
Selanjutnya personel Polsek Tanjungpura yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hermawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang akan melintas di Jalinsum Aceh-Medan.
Tidak lama petugas menemukan sasaran tersebut dan petugas selanjutnya melakukan penyetopan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan isi kendararan tersebut. Saat diperiksa itu ,petugas menemukan 3 goni plastik yang mencurigakan, kemudian saat dibuka didalamnya ternyata berisi daun ganja kering yang diisolasi lakban kuning sebnayk 105 bal
Dari hasil pengakuan kedua pelaku, mengakui ganja tersebut miliknya berasal dari Kota Langsa , Aceh dengan tujuan ke Kota Bandar Lampung. Sedangkan keduanya mengaku hanya disuruh seseorang dengan upah pikul sejumlah uang, sebutnya kepada petugas. (BB-5).
















