BBSNews.id – Langkat – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat menangkap pria SS alias Reza (26) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja di Kabupaten Langkat . Dari pelaku, polisi menyita 10,4 kilogram ganja.
Adapun barang bukti dari pelaku warga Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, berupa, 10 bal warna coklat berisi narkotika diduga jenis ganja. Satu plastik warna putih didalamnya diduga narkotika jenis Ganja, satu buah koper merk Polo warna hitam, satu buah tas sandang warna loreng dan satu buah tas warna orange.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing , SH, MH menyebut penangkapan tersangka, Kamis (23/3/2023) sekira Pukul 16.30 WIB di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan. Dimana informasi datang dari masyarakat sekira Pukul 14.00 WIB, bahwa ada pelaku dengan identitas tersebut kerap transaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan bersama -sama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT.Sihotang, SH menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama ppria dengan ciri yang ada berjalan kaki dan petugas langsung menggeledah tas sandang yang dipakainya, namun tidak menemukan adanya narkotika.
Tidak ingin sasaran lepas begitu saja, Kanit Reskrim Iptu Sihar , MT Sihotang, mengintrogasi pelaku berinisial SS alias Reza itu dan akhirnya mengaku ,dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit, Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota mencari dan menemukan tas warna loreng dan didapati 3 (tiga) bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut.
Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan dan melakukan pennggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 (tujuh) bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto seluruhnya 10,4 kilogram.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya BBi tersebut milik temannya yang bernama FR dan untuk dijualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya. (Suk).
















