Plt Bupati Langkat Adukan Blue Night ke Bobby, Minta Penertiban THM Sesuai Aturan

TERIMA : Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima audiensi Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surb di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan tidak boleh ada kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki legalitas perizinan tetap beroperasi. Pernyataan itu disampaikan Bobby menanggapi laporan Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti terkait persoalan THM Blue Night di Kecamatan Sei Bingai.

 

banner 325x300

Penegasan tersebut disampaikan saat audiensi Tiorita dengan Bobby di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).

 

Dalam pertemuan itu, Tiorita melaporkan bahwa operasional Blue Night sebelumnya telah ditindak dan ditertibkan tim terpadu Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat. Namun persoalan kembali mencuat sehingga Pemkab Langkat meminta dukungan Pemprov untuk memastikan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

 

“Kami berharap dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah Pemkab Langkat dalam memastikan kegiatan usaha tersebut memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar Tiorita.

 

Menanggapi hal itu, Bobby menegaskan pemerintah harus bertindak tegas terhadap usaha yang tidak memiliki legalitas.

 

“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” teg,as Bobby.

 

Bobby meminta Pemkab Langkat bersama instansi terkait memeriksa seluruh aspek legalitas Blue Night, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian dengan tata ruang. Ia juga meminta kajian menyeluruh terkait pemanfaatan lahan agar tidak bertentangan dengan kebijakan perlindungan lahan pangan.

 

“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

 

Untuk mendukung penertiban, Bobby mendorong Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI agar proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby menyatakan penyampaian aspirasi adalah hak warga sepanjang dilakukan tertib.

 

“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” kata Bobby.

 

Tiorita memastikan Pemkab Langkat akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama Pemprov Sumut, aparat penegak hukum dan Forkopimda.

 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Koordinasi akan kami perkuat agar penanganannya berjalan aman, tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Tiorita.

 

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Bappeda Litbang Rina Wahyuni Marpaung, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Kadis Perhubungan Arie Ramadhany, Kadis PTSP Edi Suratman, Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun, serta Kadis Kominfo Wahyudiharto.

 

Dari Pemprov Sumut hadir Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kepala DPMPTSP Nurbaiti Harahap, Kepala Biro Hukum Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kesbangpol Mulyono, serta Dirut PT PPSU Ferry Indra.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *