BBSNews.id – Tanjungbalai – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang nelayan berhasil ditangkap dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik assoy, dan sebuah handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan.”
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery S.IK.M.IKom melalui kasi Humas Ipda M Ruslan,S.I.P menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.(Bak).

















