BBSNews.id -Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan selama 10 tahun. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis malam (16/10/2025) sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar,SH,MHum melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H.,dalam keterangan tertulis,Jumat (17/10/2025),membenarkan
penangkapan atas nama terpidana atas nama Sulaiman Daud yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi,SH,MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.
Disebutkannya, Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Saat dilakukan penangkapan, sebut Husairi yang bersangkutan melakukan perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” sebut Husairi.
Diakuinya, Program Tabur bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karenanya, ia mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Husairi kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten dalam rangka mendukung visi Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas,sebutnya, mengakhiri. (Bak).

















