Sumut  

Polda Sumut, Polres Siantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba dengan 159 Tersangka

PAPARAN: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, saat paparan di Kota Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).(Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Pematangsiantar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun melakukan sejumlah tindakan pemberantasan narkotika.

Selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus Tindak Pidana Narkoba berhasil diungkap, dengan total 159 tersangka yang diamankan.

banner 325x300

Demikian hasil paparan konferensi pers yang digelar di Kota Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025). Paparan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, didampingi Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Siantar, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perizinan, serta rekan-rekan media. Kabid Humas Polda Sumut diwakili oleh Kasubbid Penmas Bid Humas.

Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan, bahwa penanggulangan narkoba merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-7 serta instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus menyasar sisi supply dan demand. Sinergi lintas sektoral dan dukungan masyarakat menjadi kunci,” tegasnya.

Adapun rincian pengungkapan
• Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus dengan 14 tersangka dengan barang bukti sabu 87,09 gram, ganja 48 gram, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five.

• Polres Simalungun dengan mengungkap 54 kasus (78 tersangka) dengan sabu 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan 25 butir ekstasi.

• Polres Pematang Siantar mengungkap 39 kasus melibatkan 67 tersangka dan disita BB yakni sabu 167,67 gram, ganja 14,92 gram, dan 1½ butir ekstasi.

Sedangkan modus operandi para pelaku pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kotak rokok, dompet, tas, hingga menyelipkannya di batang pohon sawit atau menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi. Sebagian pelaku juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat pertemuan dengan pembeli.

Wilayah rawan peredaran narkoba tersebar di berbagai kecamatan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, di antaranya Kecamatan Siantar Utara, Siantar Barat, Tanah Jawa, dan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp718,9 juta.

“Jika dikalkulasikan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai sekitar 4.040 orang,” ujar Dirresnarkoba menambahkan.

Polda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan insan pers atas dukungan dan kerja sama dalam penyebaran informasi yang turut mendukung langkah pemberantasan narkoba di lapangan.(Bak/JJ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *