Polda Sumut Tembak Tiga Pembawa Sabu 10 Kg dari Aceh

TANGKAP: Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap tiga tersangka narkotika berikut barang bukti sabu seberat 10 Kg. (Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Sebanyak tiga pria membawa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.

 

banner 325x300

Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan  tidak mematikan di bahagian kaki yakni tersangka RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

 

Dari ketiganya , petugas menyita barang bukti 10 kg sabu-sabu dan satu unit mobil pick up.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira Pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar,” katanya, Senin (19/8) malam.

Saat itu, petugas mengamankan RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.”Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan.Lalu personel l melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.

“Saat pengembangan itulah ketiganya berusaha melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di kaki mereka,” jelas Hadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Hadi Wahyudi, rencananya 2 kg sabu akan dikirim ke Jakarta sedangkan yang 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal.”Para pelaku jaringan narkoba ini terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” jelasnya.(Bak)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *