Daerah  

Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO

SIDANG: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (TRP), selama 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (5/6/2024).(Foto BBSNews.id/ Sukardi ).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (TRP), selama 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (5/6/2024).

 

banner 325x300

Pembacaan tuntutan  Tim JPU terdiri  Jimmy Carter SH MH, dan David Simamora, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdangangan  Orang , sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

 

JPU juga memaparkan jika perbuatan terdakwa pada saat peristiwa tersebut berlangsung merupakan pejabat dan tokoh kepemudaan. Sehingga JPU menilai jika perbuatan terdakwa TRP sebagai pejabat dan tokoh kepemudaan yang seharusnya menjadi contoh teladan, namun malah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

 

“Dengan ini, terdakwa Terbit Rencana PA dituntut dengan tuntutan selama 14 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 tahun penjara jika tidak dilakukan pembayaran, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 2,377 miliar lebih,” kata JPU.

 

JPU juga menyebutkan jika sejumlah barang bukti yang dijadikan alat untuk melakukan penyitaan dan dimusnahkan.

 

Sementara barang bukti berupa PKS PT Dewa Peranginangin, 1 unit mobil Hilux dan 1 unit mobil Toyota Avanza juga turut disita untuk negara. Kemudian mendengar tuntutan yang dibacakan Tim JPU, Tim Kuasa Hukum terdakwa berupaya melakukan pledoi .

 

Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa juga berupaya mengingatkan JPU dan Majelis Hakim terkait masalah persetujuan pembayaran restitusi kepada korban sesuai dengan jumlah yang disampaikan LPSK kepada JPU.

 

“Ijin Yang Mulia, sebelumnya kami juga sudah membicarakan terkait kesepakatan pembayaran restitusi sebagai upaya meringankan tuntutan dengan JPU. Tapi sepertinya JPU tidak mempertimbangkan restitusi itu,” kata Tim kuasa hukum terdakwa.

 

Usai permohonan oleh Tim kuasa hukum terdakwa TRP , majelis hakim berpendapat jika masalah restitusi untuk meminta keringanan tuntutan ke dalam pledoi.

 

Sementara diluar sidang , Kuasa Humum TRP  saat ditanya wartawan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut dan mereka menilai agenda penuntutan hari ini memang  diluar nalar hukum mereka. Karena berdasarkan fakta –fakta dan persidangan, terdakwa TRP sulit dibuktkan sebagai pemilik , pengelola maupun pengawas . Bahkan tidak masuk akal lagi, terkait penyitaan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut ke negara ,sebutnya.(BB-2).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *