BBSNews.id – Langkat –Tim Gabungan Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat,berhasil meringkus empat pria remaja pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ,Kamis (29/2/2024).
Akibat perbuatan pelaku, korban merasa terancam senjata tajam berupa celurit dan batu merelakan satu unit sepeda motor kepada pelaku.
Adapun keempat inisial MR (16) warga Kecamatan Binjai serta MI Alias Har (17),RS (16) dan ALM (16) ketiganya warga Kecamatan Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, dikonfirmasi wartawan sesuai dikutip wartawan, penangkapan 4 pria pelaku curas diringkus Tim gabungan Pidum dan Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.
Disebutkannya , peristiwa berawal saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51xx- PAO.
Saat korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang korban sambil menendang sepeda motor nya sehingga korban terjatuh.
Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (1/3/2024).
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.(BB-2).
















