Sumut  

Pertemuan Orangtua Korban dan Pelaku Bullying di SMA Negeri 1 Stabat Sepakat Damai

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah II Binjai- Langkat, mempertemukan orang tua korban dan orangtua pelaku bully atau perundungan  di SMA Negeri 1 Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10/2023).

 

banner 325x300

Dalam pertemuan dihadiri ke tiga rang tua atau wali dari pelaku bullying, Komite Sekolah, guru BP akhirnya mencapai kesepakatan damai. Untuk mengurangi trauma psihis, korban akan  dilakukan pendampingan Psikolog.

 

“Mulai besok (Korban -Selasa 17/10/2023) belajar seperti biasa dan akan dilakukan pendampingan guru BP, pembimbing dan Psikolog,” sebut Kacabdis  Pendidikan Sumut Wilayah II Binjai – Langkat, Syaiful Bahri menjawab wartawan usai pertemuan orangtua korban dan orangtua pelaku dalam pertemuan di ruang Perpustakaan SMAN1 Stabat. Senin (16/10/2023).

 

Syaiful Bahri mengaku akan terus memantau selama proses pendampingan Psikolog yang akan datang ke rumah korban untuk mengurangi trauma tersebut. Serta pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap anak didik lainnya , sehingga tidak ada lagi korban nantinya , yang dapat merugikan masa depan.Termasuk bagaimana itu memanfaatkan teknologi, meningkatkan disiplin,  ahlak dan   sikap moral. Sehingga hal hal yang berkaitan perundungan ini tidak lagi terulang di sekolah khususnya di SMK Negeri  1 Stabat,sebutnya .

 

Syaiful Bahri  juga mengaku sesuai tuntutan orangtua korban meminta ketiga pelaku Bully agar dikeluarkan/ dipindahkan  dari sekolah. Namun  pertimbangan ketiga siswi sedang duduk di kelas XII–IPS, sehingga dinilai tidak dimungkinkan dan lebih menekankan bagaimana korban agar dapat mengurangi trauma tersebut.

 

Menjawab wartawan, Kacabdis juga mengakui  perbuatan pelaku terhadap korban diduga mengarah canda namun berlebihan sehingga merugikan semua pihak.Terlebih pelaku dan korban satu kelas di SMA Negeri 1 Stabat dan sebelumnya mereka juga berasal dari satu sekolah  di SMP Negeri 5 Stabat.

 

“Ini mungkin canda – candaan yang tidak terkontrol, sehingga menjadi viral ditengah –tengah masyarakat kita , yang akhirnya merugikan anak kita, orangtua dan institusi sekolah, sebutnya dan pasca kejadian  ketiga siswa masih di satu kelas dengan korban, karena pihaknya menunggu advis dari Psikolog nantinya.

 

Sementara itu Kepala SMA Negeri 1 Stabat, Nano Prihatin menyambut baik pertemuan orangtua pelaku dan korban, terkait perundungan atau Bullying yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu.

 

Kedepannya, sebut Nano pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada siswa dan terus memberikan sosialisasi kepada siswa, bagaimana bahayanya bullying atau perundungan. Karena, itu menyangkut harkat martabat teman-temannya  di kelas , sebutnya .

 

Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim anti bullying. Tugasnya untuk memberikan sosialisasi kepada pelajar akan bahaya perlakuan bullying.

 

“Kita ada tim anti bullying sekarang, sedang berlangsung di ruangan kelas, untuk mengantisipasi bullying agar tidak terjadi lagi di sekolah kita,” katanya

 

Seperti viral video berdurasi 30 detik terjadi aksi bullying yang dilakukan tiga siswi terhadap teman sekelasnya di  SMA Negeri 1 Stabat  Kabupaten Langkat.

 

Peristiwa bullying atau perundungan terjadi pada  Jumat 13 Oktober 2023. Saat itu diduga masih jam pelajaran, namun sudah ditinggal oleh guru karena jelang akhir pengajaran. Dalam video itu satu orang merekam dan seirang pelaku melakukan perundungan memegang daerah sensitif wanita di bagian dada. Vidio itupun di sebarluaskan hingga viral.

 

Sementara itu Kabid Pembina SMA Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan  membenarkan pertemuan tersebut antara  orang tua korban dan orang tua pelaku bullying melahirkan  5 poin kesepakatan

1. Orang tua pelaku meminta maaf kepada orang tua korban atas kejadian itu.
2. Jika diperlukan pendampingan psikolog, pihak pelaku bersedia menghadirkan sampai membiayai psikolog itu ke rumah si korban
3. Kedua belah pihak sepakat anak mereka tetap bersekolah, artinya tetap menjalankan proses belajar mengajar.
4. Pihak sekolah memfasilitasi atau memonitoring perkembangan dari apa yang sudah diputuskan
5. Pelaku diberikan peringatan, kalau mengulangi harus siap dengan sanksi. (BB-2)

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *