BBSNews.id – Langkat – Kepala Kejaksaan Negeri Langkat (Kajari) , Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat menyayangkan, remaja-remaja atau pelajar yang terlibat Narkoba, Tawuran, Pelanggaran UU ITE, Kasus Bullying baik secara khusus bila ada di daerah Langkat maupun di Indonesia umumnya .
Oleh karenanya, Kejaksaan Langkat melalui bidang Seksi Intelijen tidak akan tinggal diam melihat dinamika kenakalan remaja atau pelajar untuk melakukan pelanggaran yang berimbas kepada hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun S.H. menerangkan para generasi muda khususnya pelajar agar tidak menyia nyiakan waktu generasi mudanya, sebelum serba terlanjur maka kewajiban, pihaknya sebagai Penegak Hukum untuk memberikan edukasi- edukasi melalui penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah “(JMS) kepada para remaja di sekolah-sekolah.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah itu penting sebagai upaya preventif oleh Pemerintah, agar para pelajar mengenali hukum, dan jauhi hukuman, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati,” sebutnya Selasa (19/9/2023).
Dijelaskannya , Kejaksaan Negeri Langkat sejak Januari – September 2023 total telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 14 (empat belas) kali di sekolah yang berbeda – beda di Kabupaten Langkat.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap S.H.,M.H , sebutnya selalu memerintahkan kepada Kepala Seksi Intelijen untuk secara terus menerus, dan sebanyak – banyaknya melakukan kegiatan JMS .
“ Jumlah sekolah yang di beri penyuluhan hukum harus sebanyak – banyaknya dan diberikan tema yang sesuai kebutuhan dari sekolah “, ujar Sabri menyampaikan perintah Kajari Langkat Mei Abeto Harahap S.H.,M.H dijajarannya itu .
Sabri menyampaikan pelanggaran hukuman seperti kasus narkoba, Tawuran, UU ITE dan Bullying di Kabupaten Langkat tersebut dapat menurun , bahkan nihil atau tidak ada kasus sama sekali dan hal tersebut akan menjadi target utamanya , sebutnya .
Kasi Intelijen Kejari Langkat,Sabri Fitriansyah Marbun S.H. mengatakan JMS merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 184/A/JA/1/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pencanangan Program Jaksa Masuk Sekolah dan ini wujud nyata Pemerintah Republik Indonesia melalui Program Nawacita Poin Ke- 8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa, yang menitik beratkan pada revolusi karakter bangsa di bidang Pendidikan Nasional.
Secara terpisah salah satu Kepala Sekolah yang pernah di kunjungi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2023 ini yakni Kepala Sekolah SMA 1 Stabat, Drs. Nano Prihatin, M.Psi sangat mendukung kegiatan yang memberikan informasid alam rangka mengantisdipasi remaja dari tindak pidana .
“ Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena bersentuhan langsung dengan siswa dan siswi, pasti bermanfaat menjadi pijakan Dinas Pendidikan dan semua sekolah ke depan” , serta informatif kepada siswa dan siswi bagaimana pentingnya pengetahuan untuk mengantisipasi agar terhindar dari hukuman yang dapat merusak generasi bangsa ujarnya. (Suk)
















