BBSNews.id- Langkat – Divisi Humas Mabes Polri menggelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis diikuti seluruh jajaran Polda dan Polres serta Wartawan bertugas Polda dan Polres yang dilakukan secara virtual (Zoom meeting), Rabu (31/5/2023).
Kegiatan turut diikuti Polres Langkat melalui Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, diwakili oleh Waka Polres Kompol Henderi ND Barus, didampingi Ketua PWI Langkat M Darwis Sinulingga, Kasi Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto , Kasat Samapta , AKP BP Aritonang, SH , Kasikum Polres Langkat AKP R Simamora,SH dan Pers Humas Polres Langkat, Polda Sumatera Utara di Aula Wirasatya Polres Langkat di Stabat.
Dalam kegiatan secara Zoom Meeting itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam sambutannya yang diwakili Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Moh Hendra Suhartiyono, mengatakan pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan dan tidak menjadi sumber kegaduhan,sebutnya .
Diakuinya, tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kekerasan pertahun masih di atas 40 kasus.
Sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit. Dia mengungkapkan tiga kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Menyikapi fenomena itu Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. “Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir,” kata Adi.
Sementara itu, Kombes Pol Basuki Effendy dari Bareskrim Polri mengakui adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut telah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.
Namun demikian, ia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Dirinya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana. “Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum,” sebut Basuki.
Sementara Ketua Dewan Pers yang diwakilkan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers, Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72. Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputan. “Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak,” ujar Totok.
Dia menambahkan, netralitas media adalah perwujudan dari independensi pers. Totok mengingatkan pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi. “Pers bukan mencari kesalahan semata,” tegas Totok.
Lebih lanjut Totok mengatakan bahwa menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki. Dia meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, jika ada kesalahan maka jurnalis harus bertanggung jawab.
Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati bersyukur karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.
“Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran,” kata Devie. Akan tetapi, dia mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat memusuhi pers sebagaimana terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.
Turut hadir acara itu perwakilan dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia Dan Wartawan Unit Mabes Polri.
(BB-2)
















