BBSNews.id – Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin mengatakan akan segera mengisi jabatan yang kosong di Jajaran Pemkab Langkat dengan pejabat definitif dengan tetap mempedomani mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum delapan Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum’at (1/7/2022).
Syah Afandin memberi jawaban itu menyikapi terhadap pandangan umum fraksi, yang menyebut masih banyak eselon II (dua) dari jajaran perangkat daerah yang masih dijabat pelaksana tugas dan Bupati siap mengisi jabatan itu.
“ Kedepan kita akan segera mengisi jabatan yang kosong dengan pejabat definitive,” sebut Afandin menjelaskan.

Sedangkan terkait kesejahteraan dan kejelasan masa depan guru honorer di daerah terpencil. Afandin sepakat bahwa guru honorer khususnya di daerah terpencil perlu ditingkatkan kesejahteraannya. Karena telah berdedikasi mendidik anak bangsa daerah terpencil.
“Kita berharap ada regulasi pusat yang berpihak pada kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer,” sebutnya.
Sedangkan pandangan umumnya terkait dua (2) usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat Langkat. Yakni Ranperda perubahan atas Perda No.8 tahun 2018, tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun (B3) serta Ranperda perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016,tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
Plt Bupati Langkat, memberikan tanggapan atas pandangan Ranperda terkait perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, perubahan susunan perangkat daerah diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya. Hasilnya Pemkab Langkat, sebut Afandin, berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23. Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.
Selanjutnya mengenai alasan perubahan Ranperda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan. Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis.
“Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping” jelasnya.
Adapun pandangan umum sebelumnya disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Fraksi Partai Golkar, Hotland Sitompul ST dari Fraksi PDI Perjuangan, Suwarmin dari Fraksi Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK), Safi’i dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Simon Predi dari Fraksi Partai Demokrat. Sisanol Fahmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi dari Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem) dan Azman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (BB-4).
















