Minta Lengkapi Persyaratan Pendirian Gereja Yang Dibutuhkan
BBSNews.id – Binjai – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP meminta Pengurus Gereja HKBP Binjai Baru agar melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pendirian gereja HKBP Binjai Baru.
Hal itu diungkapkan Walikota Binjai saat menerima audiensi dari jajaran pengurus Gereja HKBP Binjai Baru, di ruang kerja Wali Kota Binjai, Jalan Sudirman No. 6 Binjai, Selasa (11/1/2022).
Audiensi ini dihadiri oleh St. Ir. P. Nababan, Sekretaris Umum PGI wilayah Sumut Pdt. Dr. Eben Siagian, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Baru (FKIB) Ustad Mardiono, S.Pd.I.,SH. dan beberapa jemaat HKBP Binjai Baru.
Pada audiensi itu, pihak HKBP Binjai Baru memohon ijin pendirian gereja yang terletak di tanah eks. HGU PTPN II, Jalan Ikan Arwana Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur seluas 1 hektar. Sertifikat tanah ini sendiri telah diterima oleh pihak HKBP Binjai Baru. Dalam kesempatan ini, pihak HKBP hadir dengan membawa berkas serta syarat yang telah ditentukan.
Wali Kota Binjai didampingi oleh Kepala Dinas Perijinan dan Kabag Kesra Setdako Binjai menyatakan mendukung berdirinya rumah ibadah bagi jemaat HKBP Binjai Baru ini, serta mengingatkan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (BB-2).
















