Daerah  

DPRD Langkat Paripurna Perubahan AKD

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) DPRD Kabupaten Langkat digelar melalui paripurna DPRD Langkat  dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Senin (13/6/2022).

Sesuai amanat erubahan masa jabatan pimpinan AKD  terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris adalah selama dua tahun enam bulan. Sedangkan untuk anggota AKD dapat berubah minimal selama satu tahun sekali berdasarkan usul fraksi.

banner 325x300

Adapun pimpinan AKD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang berubah hanya pada AKD Komisi-Komisi, AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan AKD Badan Kehormatan. Sedangkan pada AKD Badan Musyawarah (Bamus) dan AKD Badan Anggaran (Banggar) , pimpinannya tetap dipimpin oleh Pimpinan DPRD Langkat.

Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan, Ketua Komisi A dijabat M. Bahri, SH. MH, Wakil Ketua Komisi A Drs. Pimanta Ginting dan Sekretaris Komisi A Zulhijar, S.Pd dengan Koordinator Komisi A Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST. SH. MH.

Ketua Komisi B Fatimah, S.Si. M.Pd, Wakil Ketua Komisi B Zuhuriah Wista Br. Gurusinga, SE, Sekretaris Komisi B Syamsul Rizal dengan Koordinator Komisi B Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE.

Ketua Komisi C Zulihartono, Wakil Ketua Komisi C Kornel Sembiring, Sekretaris Komisi C Azmaliyah, S.Ag dengan koordinator komisinya Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE

Komisi D lanjut Sekretaris DPRD membacakan, bahwa Ketuanya dijabat Johan Wiryawan Bangun, Wakil Ketua Romelta Ginting, Sekretaris Komisi D Sedarita Ginting dan koordinator komisinya Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni.

Selanjutnya untuk Ketua Bapemperda dijabat Dedek Pradesa, S.Sos.I dan Wakil Ketua Bapemperda Azmaliyah, S.Ag. sedangkan Ketua Badan Kehormatan dijabat Edi Bahagia, S.Ip dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Sisanol Fahmi.

Atas perubahan pimpinan dan anggota AKD ini, Ketua DPRD Langkat dalam pidatonya berharap kepada seluruh anggota dewan  telah berubah komposisinya agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan Tri fungsi DPRD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam menjalankan Tri fungsi itu yakni fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan perda, hendaknya anggota dewan dapat membekali diri dengan pengetahuan dan wawasan sehingga kinerja dapat lebih meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekda dr. H. Indra Salahudin dalam rapat paripurna mengucapkan selamat kepada anggota dewan yang telah duduk di AKD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Plt. Bupati berharap hubungan kerja sama antara eksekutif dan lembaga legislatif dapat terjalin, terpelihara, harmonis, bersinerji dan saling mendukung untuk kesejahteraan masyarakat. “Hubungan kemitraan ini untuk kebersamaan dan kemajuan Kabupaten Langkat,” sebut Sekda. (BB-4)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *