Polda Sumut Bongkar Peredaran 244 Kg Sabu, 9 Tersangka Ditangkap

PAPARAN: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. saat pemaparan kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).(Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Total 244 kilogram sabu disita dari tiga kasus berbeda, dengan sembilan tersangka diamankan.

 

banner 325x300

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).

 

Kegiatan dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dan pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.

 

Dirresnarkoba Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga kasus dengan modus berbeda.

 

• Kasus Pertama – 50 Kg Berawal dari pengembangan kasus 35 kg sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak ke Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” ujar Andy.

 

Ketiga tersangka mengaku disuruh RG (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta dengan upah Rp50 juta.

 

• Kasus Kedua – 150 Kg (Terbesar): Polisi mengamankan empat tersangka B, MA, TM dan M di Aceh Timur. Barang bukti 150 Kg dibagi tiga.

 

“Petugas menemukan 70 Kg dalam mobil pikap Chevrolet, 20 Kg dalam Daihatsu Xenia, dan 60 Kg lainnya disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur,” jelasnya.

 

Jaringan ini menggunakan nomor HP sekali pakai dan fitur share location untuk memantau kurir.

 

• Kasus Ketiga – 44 Kg: Dua tersangka R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Langkat. Sabu 44 Kg disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.

 

“Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” kata Andy.

 

Kedua tersangka mengaku diperintah BP (DPO) untuk mengambil mobil berisi sabu dari Lhokseumawe menuju Medan dengan upah masing-masing Rp25 juta.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar di atas para kurir tersebut.(Tim BB).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *