Daerah  

Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, BBHAR DPC PDI Perjuangan Langkat Ajukan Dumas Menteri Koperasi RI ke Polres Langkat

DUMAS: Badan Bantuan Hukum & Advokasi (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Langkat saat mengajukan Pengajuan Masyarakat (Dumas) terhadap Menteri Koperasi RI terkait ujaran Kebencian terhadap PDIP melalui Polres Langkat,Senin (2/6/2025).(Foto dok/SFB).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Langkat mengadukan Menteri Koperasi RI, BAS ke Polres Langkat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian (hate speech) terhadap PDI Perjuangan.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilakukan oleh BBHAR DPC PDI Perjuangan Langkat sesuai suratnya nomor 1/B/BBHAR DPC PDIP.LKT/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 ditujukan kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si,.

banner 325x300

“Dumas ini ditujukan kepada Kapolres Langkat dan sudah kita serahkan melalui Kasi Sium Polres Langkat Aiptu Suharyono,” sebut Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Langkat,T Muzakkar, MKn,CPM,C.NS didampingi Sekretaris DPC PDI P Langkat Ahmad Muhajir,S.Sos usai menyampaikan pengaduan itu kepada wartawan di Mapolres Langkat di Stabat, Senin (2/6/2025).

Adapun dasar pengaduan masyarakat tersebut, sebut Muzakkar berawal pada bulan Mei 2025 lalu, masyarakat Indonesia , keluarga besar serta Kader PDI Perjuangan se Indonesia dikejutkan dengan dugaan pernyataan BAS tentang pencemaran nama baik Partai PDI Perjuangan serta dugaan ujaran Kebencian yang dilakukan oleh BAS (Menteri Koperasi) di berbagai media sosial yang sudah tersebar di media sosial Facebook, tiktok,dan lainnya.Adapun pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian yang diucapkannya “PDI Perjuangan terlibat dalam perlindungan situs judi online,”.

“Pernyataan ini sudah masuk dalam dugaan delik pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan dan sudah masuk kategori ujaran Kebencian,” tegas T Muzakkar dan laporan Dumas tersebut juga dilakukan DPD PDI P Sumut dan jajaran.

Bahwa perbuatan yang diduga melanggar dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat ,dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 10 Tahun.

Selain itu, sebut kader PDI Perjuangan itu, sesuai pernyataan tersebut diduga terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDIP, sebagaimana diatur dalam UU 19/2016, tentang perubahan atas UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami meminta kepada Kapolres Langkat agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana tersebut dan menindak dugaan pencemaran nama baik yang dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan menimbulkan rasa kebencian,”sebut Muzakkar.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *