BBSNews.id – Langkat – Polres Langkat bekerjasama Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan 14 unit dari 15 mobil rental berbagai jenis dari berbagai tempat dan satu unit lagi dalam pencarian. Akibat perbuatan dugaan penggelapan yang kini dalam pengejaran petugas , sejumlah korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 2,8 Miliar.
Sesuai hasil informasi dari penyidikan polisi berdasarkan LP / B / 120 / II / 2025 / SPKT / Polres Langkat / Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Februari 2025. Dimana pelapor bernama M. Akbar (23) warga Kecamatan Selesai mengaku dirinya dan beberapa korban lainnya mengalami kerugian akibat perbuatan F (42) yang terakhir beralamat di Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat.
Modusnya mobil akan digunakan pelaku untuk digunakan sebagai transportasi proyek di Kabup, dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor, sehingga pelapor percaya dan disepakati pembayarannya,”sebut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam pres releasenya kepada wartawan di Jumat (21/2/2025).
Namun setelah batas waktu pembayaran yang telah disepakati pada 5 Februari 2025 berlalu, lanjut Kapolres , terlapor tidak kunjung membayar sewa. Lebih mencurigakan lagi, pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, GPS semua mobil yang disewakan diketahui telah mati, dan terlapora tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 miliar.
Beberapa korban yang melaporkan kejadian itu dan polisi telah meminta keterangan sebagai saksi dan untuk dugaan pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,sebut Kapolres Langkat. (Bak).
















