BBSNews.id Langkat – Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Periode 2014 -2019, Paino dengan terdakwa LSG alias Tosa Ginting diwarnai aksi unjukrasa dari warga Bukitdinding Kecamatan Wampu di luar halaman PN Stabat, Kamis (4/5/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Stabat, Ledis Meriana Bakara, SH, MH dengan agenda pemeriksaan para saksi dihadiri penasehat hukum terdakwa, Minola Sebayang,SH dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat, Sai Sintong Purba. Sedangkan terdakwa LSG alias Tosa dihadirkan secara online dari ruang Rumah Tahanan Tanjungpura.
Sebanyak 5 orang saksi dibawah sumpah dan memberikan keterangan yakni Susilawati, Kepala Desa Besilam Bukit lembasah, Nilawati istri Paino, Dika Saputra, anak kandung Paino serta Boiman alias Wak Man dan Jenius anggota kerja Paino.
Dihukum Maksimal
Sementara itu diluar persidangan kedatangan ratusan warga berunjuk rasa dengan menggelar poster mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim PN Stabat menjatuhi hukuman maksimal sesuai pasal 340 yang menjerat terdakwa LSG alias Tosa dan keempat terdakwa lainnya.
“Tuntutan warga dan keluarga Paino minta kepada Jaksa penuntut maupun Hakim PN Stabat menuntut perkara penembakan atau pembunuhan berencana terhadap saudara paino pada 26 Januari 2023 lalu dihukum maksimal sebagaimana Pasal 340 KUHPidana ,khususnya terhadap dua terdakwa Tosa dan Dedi sebut Togar Lubis selaku Kordinator
Aksi dalam orasinya .
Dalam aksi damai tersebut turut hadir anggota DPRD Provinsi Sumut Zainuddin Purba dan berorasi dan menyampaikan kepada khalayak ramai akan terus mengawal kasus ini. Sebab, sebagai putra asli Langkat dirinya mengakui tahu persis apa yang dialami warga disana yang selama ini cukup menderita.
“Saya akan hadir dalam setiap persidangan untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Zainuddin dari Fraksi Golkar itu. Usai aksi damai pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib dan menunggu sejumlah rekannya yang menjadi saksi di perasidangan dengan terdakwa LSG alias Tosa.
Sebagaimana kasus pembunuhan terhadap Paino ,mantan anggota DPRD langkat dari Fraksi Golkar ,sesuai dakwaan Sipp PN Stabat nomor perkara 286/Pid. B/2023/PN Stb, bahwa terdakwa LSG alias Tosa bersama saksi SY alias Tato , DB Alias Dedi, MHW Alias Tio , PS alias Sahdan (Keempatnya sebagai Terdakwa dalam penunututan terpisah) dan Rasyid (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana pada hari Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 23.17 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Jalan Pondok VIII Dusun I Desa Besilam Bukit Lembasa Kec Wampu, Langkat turut serta melakukan atau dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa LSG alias Tosa
Bahwa berawal dari persaingan bisnis kelapa sawit diantara Terdakwa LSG alias Tosa dan korban Paino hingga berujung permusuhan bahkan dendam pada diri Terdakwa LSG als Tosa . Atas Kerjasama dan tercapainya tujuan perencanaan tersebut dan Terdakwa LSG alias memberikan kepada saksi DB alias Dedi sejumlah uang sebesar 10 juta ,saksi SY alias Tato Rp 2 juta , Saksi MHW alias Tio Rp 500 ribu dan Saksi PS alias Sahdan sesear Rp 5 juta . (BB-6).
















