BBSNews.id – Asahan -Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine (Ketamin) di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Informasi diperoleh wartawan, keberhasilan petugas mengendus zat berbahaya itu berawal pada Rabu, 31 Desember 2025, sekira Pukul 13.30 WIB, atas informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dari lokasi turut diamankan dua pelaku masing-masing berinisial AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat Keytamine dengan total berat sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Akbar. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu buah karung goni.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MAN mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh ALI AMRIN untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli. Sementara itu, AAN mengaku memperoleh Ketamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa nilai transaksi Ketamine tersebut mencapai Rp425 juta, dengan imbalan yang dijanjikan kepada kurir sebesar Rp10 juta. Sedangkan AAN disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila barang tersebut berhasil terjual seluruhnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Minggu (11/1/ 2025).
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut juga memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara.(Bak).

















